Skip to content

Depkolektor Artinya Apa? Pahami Pengertian dan Pasal-pasalnya!

Istilah Debt Collector (depkolektor) tentu sudah familiar di telinga kita. Tapi, banyak yang belum tahu depkolektor artinya apa. Sebutan ini terkesan cukup menyeramkan bagi Sebagian besar orang, dan punya stereotip negative. Namun, ada juga sebutan lain yang lebih halus untuk profesi ini.

Pengertian Depkolektor (debt collector)

Depkolektor (debt collector) adalah orang atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh suatu Lembaga keuangan untuk menyelesaikan masalah kredit nasabah yaitu tunggakan kredit. Lembaga keuangan tersebut misalnya adalah bank, perusahaan pembiayaan (leasing), dll.

Di negara-negara maju, debt collector sangat terorganisir ke dalam sebuah agensi yang menyediakan jasa penagihan hutang. Tapi, di Indonesia, debt collector mencerminkan seorang penagih yang mengutamakan kekerasa & dianggap tabu. Tak khayal, banyak terjadi kasus pemukulan dan penarikan motor atau mobil secara paksa oleh depkolektor.

Penagihan oleh debt collector dilakukan hanya jika angsuran atau cicilan macet atau bermasalah. Sebenarnya, taka da peraturan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang depkolektor di Indonesia.

Akan tetapi, ada Peraturan Bank Indonesia No 14/2/PBI/2012 & Surat Edaran Bank Indonesia No 12/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain. Peraturan ini mengatur tentang cara pelaksanaan alih daya, yang salah satunya adalah kegiatan penagihan hutang oleh Perusahaan Penyedia Jasa yaitu pihak ketiga (debt collector).

Sebutan-sebutan Lain untuk Depkolektor

Istilah debt collector (depkolektor) ternyata punya beberapa istilah lain. Di setiap daerah, mungkin punya sebutan yang berbeda-beda. Misalnya adalah External Collector. Selain itu, ada juga yang menyebutnya Professional Collector. Kemudian, profesi ini juga bisa disebut Desk Collector.

Lihat pula: Jam Buka Alfamart selama PPKM

Sebagian orang menyebutnya dengan istilah halus: petugas penyelesaian kredit bermasalah. Ada juga yang menyebutnya jasa penagih. Bahkan, ada istilah Mata Elang untuk menyebut profesi ini. Namun, ada juga beberapa istilah yang membuat stigma masyarakat buruk dengan profesi ini, seperti juru tagih hingga juru sita.

Dari penjelasan di atas, kalian bisa menyimpulkan bahwa depkolektor artinya seseorang yang ditugaskan untuk menagih hutang yang macet atau bermasalah, bahkan menyita kendaraan, produk, atau jaminan. Sayangnya, banyak debt collector yang bekerja tidak dengan prosedur yang benar yang membuatnya mendapat pandangan buruk di mata masyarakat.

Apakah Depkolektor Legal?

Profesi debt collector bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP. Namun, selama penagihan dilakukan dengan cara yang baik dan benar, maka pekerjaan ini tetap dibenarkan.

Lihat pula: Ini Arti Denial dan Asal Usulnya

Berapa Lama Debt Collector Menagih?

Sebenarnya, OJK punya aturan tentang sampai kapan depkolektor boleh menagih pinjaman online. Menurut aturan OJK, pekerjaan penagihan yang dilakukan perusahaan penyedia pinjaman online paling lama adalah 90 hari atau 3 bulan. Setelah waktu tersebut, pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus.

Apakah Debt Collector Boleh Menyita?

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa debt collector atau pihak leasing tidak diperbolehkan menyita atau menarik kendaraan atau barang lain sembarangan walaupun tidak bisa menyelesaikan pembayaran. Keputusan ini tertuang dalam putusan MK No. 18 18/PUU-XVII/2019 yang dipublikasikan pada tanggal 6 bulan Januari tahun 2020.

Baca juga: Solusi Akun Google Dinonaktifkan karena Aktivitas Ilegal

Kesimpulannya, depkolektor artinya pekerjaan menagih hutan atau angsuran yang macet atau bermasalah. Meski tidak ada larangan menjadi debt collector, ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan pekerjaan ini supaya tidak melanggar hukum.

Published inIstilah Penting

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to toolbar